Jenis Hak Kepemilikan Pengaruhi Lama Kepemilikan Apartemen

hak-kepemilikan

Dengan semakin terbatasnya lahan yang tersedia untuk perumahan di wilayah pusat kota membuat masyarakat beralih memilih apartemen sebagai tempat tinggal. Apartemen di kota-kota besar menjadi banyak diminati karena dianggap dapat memenuhi keinginan masyarakat untuk dapat memiliki tempat tinggal yang dekat dengan pusat kota.

Jika Anda juga memiliki keinginan untuk dapat tinggal di hunian vertikal, maka ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui dan dipahami. Berbeda dengan kepemilikan rumah tapak yang hak miliknya dapat berlaku seumur hidup, lama kepemilikan apartemen tidak berlaku seumur hidup, tetapi dipengaruhi oleh jenis hak kepemilikan.

Terdapat beberapa jenis hak kepemilikan apartemen yang dapat mempengaruhi lama kepemilikan apartemen. Yang pertama yakni apartemen yang berdiri di atas tanah hak milik. Jenis hak kepemilikan ini memungkinkan pemilik apartemen untuk menurunkan atau memindah-alihkan kepemilikan apartemen antar generasi dengan tampa proses perpanjangan hak dan lama kepemilikan apartemen tidak dibatasi.

Kepemilikan apartemen jenis ini hanya dapat dimiliki oleh perseorangan yang merupakan warna negara Indonesia atau lembaga hukum tertentu. Hal ini membuat tidak sembarang orang dapat memiliki hak kepemilikan apartemen jenis ini dan hanya badan hukum terbatas saja yang dapat memilikinya.

Jenis kepemilikan apartemen yang kedua adalah jika apartemen berdiri di atas tanah hak pakai di atas tanah negara. Apartemen seperti ini tidak membatasi siapa saja yang dapat memiliki hak milik apartemen, mulai dari perseorangan baik asing maupun WNI, instansi pemerintah atau perusahaan asing yang ada di Indonesia.

Pemilik apartemen jenis ini memperoleh hak kepemilikan mencapai 25 tahun dan juga memiliki kesempatan untuk memperpanjang selama 20 tahun, serta memperbaharui kembali dengan jangka waktu maksimal 25 tahun.

Yang terakhir yakni apartemen yang berdiri di atas tanah hak guna bangunan. Pemilik apartemen janis ini memiliki jangka waktu pemilikan apartemen hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Pemilik juga dapat memperbaharui lagi dengan waktu maksimal 30 tahun tergantung persetujuan.

BACA JUGA:
Tak Hanya Rumah, Apartemen Pun Dikenakan PBB
4 Hunian Ini Punya Dekorasi Unik Ala Tempat Bermain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *