Persyaratan untuk Ajukan KPR Subsidi

Painting an House

Pemerintah terus berupaya agar Program Sejuta Rumah dapat berjalan dengan baik. Program ini dibuat agar masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh kemudahan dalam memiliki hunian sendiri, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Beberapa bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui program ini yakni di antaranya suku bunga tetap sebesar 5% selama 20 tahun masa cicilan, uang muka ringan sebesar 1%, dan bebas biaya PPN.

Jika Anda saat ini sedang mencari rumah subsidi, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum mendatangi lokasi perumahan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, ada hal lain yang penting untuk Anda perhatikan sebagai calon debitur, yakni hak dan kewajiban. Hal ini penting untuk diperhatikan agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman.

Beberapa hak yang didapatkan masyarakat yang mengajukan KPR subsidi yakni:

  1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR subsidi.
  2. Bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  3. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku.

Sedangkan kewajiban yang harus dijalankan para debitur, atau masyarakat yang mengajukan KPR subsidi yakni:

  1. Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas.
  2. Menggunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
  3. Memelihara rumah subsidi dengan baik.
  4. Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
  5. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali;
    – Debitur meninggal dunia (pewarisan);
    – Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi;
    – Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;

BACA JUGA:
Agar Tak Salah Pilih Saat Beli Apartemen Second
Kelebihan Investasi & Bisnis Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *