Selain Rumah, Apartemen Juga Bisa Dicicil Dengan BPJS Ketenagakerjaan

bpjs

Untuk mendukung program pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dukungannya melalui salah satu manfaat program Jaminan Hari Tua.

Bagi para peserta BPJS-TK yang telah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal satu tahun akan dapat memperoleh manfaat pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain rumah, peserta juga dapat memperoleh manfaat pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Melalui program BPJS-TK ini, peserta yang mengajukan KPA akan memperoleh beberapa keuntungan lebih, yakni suku bunga yang relatif lebih rendah, kisaran 7,75 % dan juga skema pembiayaan yang maksimal, mencapai 90 %.

Untuk mengajukan KPA melalui BPJS-TK, persyaratan yang diajukan pun tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan KPR, di antaranya harga apartemen tidak melebihi Rp 500 juta, dan merupakan hunian pertama yang dibeli peserta BPJS-TK, baik itu apartemen baru maupun apartemen second.

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR dan KPA melalui BPJS-TK yakni pertama peserta harus mengajukan fasilitas KPR ke bank yang bekerjasama dengan menyertakan fotokopi kartu kepesertaan BPJS-TK. Kemudian bank akan melakukan verifikasi dan melakukan pengecekan apakah Anda termasuk dalam daftar hitam BI.

Jika tahap verifikasi awal sudah terlalui maka bank akan melanjutkan permohonan kredit ke kantor cabang BPJS-TK untuk dilakukan verifikasi kepesertaan. Selanjutnya BPJS-TK akan mengirim formulir persetujuan kepada bank untuk kemudian diproses/ditolak. Hasil verifikasi ini akan diinformasikan oleh bank kepada peserta pengaju kredit.

BACA JUGA:
Justin Timberlake Beli Apartemen Favorit Para Selebrity Hollywood
Berencana Pindah ke LA, Beyonce Kepincut Rumah Rp 1,2 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *