Pemerintah Upayakan Masyarakat Non-MBR Bisa Dapatkan Rumah Subsidi

kredit properti 1

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarkat, salah satunya melalui program rumah subsidi. Saat ini rumah subsidi masih ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp 4 juta, namun nantinya masyarakat dengan penghasilan lebih dari Rp 4 juta pun dapat membeli rumah subsidi.

Perubahan ini masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal yang dibahas yakni mengenai batas atas penghasilan penerima KPR Subsidi. Nantinya Masyarakat berpenghasilan di atas Rp 4 juta diupayakan untuk dapat memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Perubahan ini akan berlaku secara nasional dan tengah ditargetkan akan rampung pada tahun ini. Saat ini Kementerian PUPR sedang mempelajari sisi penghasilan masyarakat, terutama para pemohon KPR yang dapat berupa joint income antara pengasilan suami dan istri.

Penetapan besaran maksimal untuk MBR yang nilainya Rp 4 juta per orang dinilai kurang maksimal karena masing-masing daerah memiliki kriteria yang tidak sama dalam hal upah minimal. Nantinya penerima KPR subsidi akan diklasifikasikan berdasarkan beberapa zona, seperti penetapan upah minimum provinsi (UMP).

BACA JUGA:
Simak Syarat Ajukan Bantuan Bedah Rumah Dari Pemerintah
Mengintip Isi Mansion Mewah Seharga Setengah Triliun Rupiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *