Pemerintah Tak Segan Kenakan Saksi Bagi Pelanggar Persyaratan Rumah Subsidi

kredit properti 1

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan program Rumah Subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat membeli rumah pertama. Untuk dapat membeli rumah subsidi, pemerintah memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yakni:

1. Harus memiliki KTP
2. Belum memiliki rumah
3. Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah
4. Punya NPWP dan SPT
5. Berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun
6. Untuk pekerja informal yang tidak punya slip gaji, penghasilan dapat dibuktikan oleh surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan

Selain keenam persyaratan tersebut, pemerintah juga memberikan peratuan bahwa rumah KPR subsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari lima tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.

Namun jika pada prosesnya ditemukan pelanggaran yang dilakukan, maka pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi. Pelanggaran dapat berupa rumah dibangun dengan spesifikasi material di atas rumah subsidi, atau adanya penambahan jumlah kamar yang harganya lebih tinggi dari rumah subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jika pelanggaran tersebut terbukti, maka penerima KPR subsidi akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana subsidi yang telah diterima. Selain itu bank pelaksana juga akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya.

BACA JUGA:
Penawaran Rumah Murah Jadi Modus Penipuan Baru
Susul Depok & Semarang, Apartemen Bebas Narkoba Hadir di Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *