Mengenal Perbedaan KPR Syariah & KPR Konvensional

Toy house and calculator on table close-up

Saat membeli hunian, baik rumah maupun apartemen secara tunai, tidak sedikit warga masyarakat yang memilih membeli hunian dengan cara kredit. Dengan membeli secara kredit, Anda dapat memilih jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jika Anda ingin membeli hunian secara kredit namun ingin bebas dari bunga dan riba, Anda dapat memilih KPR Syariah. KPR Syariah mengikuti prinsip jual-beli secara syar’i sehingga terbebas dari bunga dan juga riba.

Lantas apa saja yang menjadi perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR Konvensional? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat & Prinsip

Jika KPR Syariah menggunakan prinsip akad Murahabah atau jual beli secara syar’i. Pada KPR Konvensional, pengajuan KPR memiliki syarat dan juga ketentuan yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit.

Suku Bunga

Dengan menggunakan prinsip jual-beli syariah, maka KPR Syariah tidak mengenal sistem bunga, dengan demikian nilai cicilan tetap selama masa tenor. Berbeda dengan KPR Syariah, KPR Konvensional memiliki bunga yang nilainya disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau sesuai dengan kebijakan bank.

Sanksi

Saat berlangsungnya masa KPR, tidak jarang kreditur dapat mengalami kredit macet. Saat konsumen tidak dapat membayar dan menunggak pembayaran maka konsumen KPR Konvensional akan dikenakan sanksi berupa denda. Sedangkan pada KPR Syariah, saat konsumen mengalami kredit macet, tidak akan ada sanksi yang dikenakan.

Tenor

Pada KPR Syariah, masa kredit atau tenor berkisar 5 hingga 15 tahun. Sedangkan pada KPR Konvensional, masa kreditnya bisa lebih panjang, yakni 5 hingga 25 tahun.

BACA JUGA:
Inspirasi Dekorasi Balkon Apartemen Agar Jadi Lebih Menarik
Pengembang Plat Merah Siap Kembangkan Proyek Apartemen Subsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *