Simak Kriteria Rumah Yang Dapat Dibeli Dengan BPJS

bpjs

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenagakerja (BPJS-TK) memberikan kontribusinya untuk mendukung kesuksesan program Sejuta Rumah oleh pemerintah dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah bagi para anggotanya.

Melalui fasilitas KPR yang diberikan oleh BPJS-TK, anggota BPJS-TK dapat mengajukan cicilan rumah dengan uang muka ringan, bunga rendah, serta suku bunga tetap selama masa cicilan berlangsung. Namun sayangnya masyarakat masih belum banyak memahami kriteria rumah seperti apa yang dapat dibeli melalui program BPJS-TK ini.
Pada dasarnya mengajukan KPR melalui BPJS-TK tidak berbeda dengan mengajukan KPR pada umumnya, hanya saja jika melalui BPJS-TK maka pengaju kredit harus menjadi anggota BPJS-TK dan telah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) selama minimal satu tahun.
Sedangkan untuk kriteria rumah diperbolehkan baik rumah tapak maupun apartemen, baru maupun bekas. Kedua jenis hunian tersebut dengan catatan memiliki harga tidak lebih dari Rp 500 juta. Rumah tersebut juga harus merupakan rumah pertama.
Jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi maka pihak BPJS-TK akan memberikan rekomendasi agar pemohon dapat dinyatakan lolos persyaratan kredit dari pihak bank.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *