Pro-Kontra Aturan Pemilik Kendaraan Harus Punya Garasi

parkir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan bahwa setiap pemilik kendaraan atau mobil harus memiliki garasi. Hal ini tentu menuai banyak pendapat, mulai dari yang mendukung hingga yang menolak.

Regulasi ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140. Salah satu isi dari pasal tersebut yakni setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajub memiliki atau menguasai garasi.

Peraturan ini mulai diterapkan lantaran banyaknya pemilik kendaraan yang memarkir mobilnya di jalan. Jika pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan garasi, maka sebagai sanksi, STNK tidak akan bisa diterbitkan atas namanya.

Bukti kepemilikan garasi dapat diperoleh berupa surat pernyataan dari kelurahan tempat pemilik kendaraan tinggal. Peraturan ini menuai banyak pro dan kontra. Pasalnya tidak sedikit masyarkat Jakarta yang mengeluhkan keterbatasan lahan di rumah mereka yang dapat digunakan sebagai garasi.

BACA JUGA:
Mengenal Ragam Tipe Unit Apartemen di Jakarta
Pakubuwono Terrace, Apartemen Modern Dengan Banyak Kelebihan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *