Apa Yang Harus Dilakukan Saat Lahan Dalam Sengketa

Selama ini tidak sedikit pemberitaan yang ada di media cetak, televisi maupun online yang membahas mengenai sengketa lahan. Sengketa lahan dapat terjadi pada individu maupun perusahaan. Untuk menghindari terjadinya sengketa lahan atau tanah, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan.

Sebelum melakukan transaksi jual beli lahan atau tanah, sebaiknya pastikan status lahan tersebut terlebih dahulu dengan cara mengecek bukti kepemilikan melalui sertifikat atau girik. Jika penjual memiliki sertifikat, pastikan keabsahan sertifikat tersebut dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan memastikan kebenaran dokumen.

Selain itu sangat penting pula untuk memastikan kredibilitas penjual lahan atau tanah. Jika Anda membeli tanah melalui pengembang, maka penting untuk melihat rekam jejak pengembang. Apabila pengembang merupakan perusahaan terbuka maka rekam jejak dapat dicek secara online dalam data Bursa Efek Indonesia.

Namun jika penjual lahan merupakan pihak individu, Anda dapat memastikan kebenaran dan kejujurannya dengan bertanya kepada pengurus RT/RW di daerah lokasi lahan tersebut berada. Lantas apa yang harus dilakukan jika sudah tersangkut kasus sengketa lahan? Ada beberapa tahap yang harus Anda lakukan, yakni:

Pelayanan Pengaduan dan Informasi Kasus

Dalam tahap ini yang pertama harus dilakukan adalah menyampaikan pengaduan melalui loket dan pengaduan yang sudah diterima akan dilanjutkan untuk proses register. Dalam penyampaian informasi pengaduan, akan digolongkan menjadi tiga yakni Informasi Rahasia, Informasi Terbatas dan Informasi Terbuka untuk umum.

Pengkajian Kasus

Dalam tahap pengkajian kasus, proses akan dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab sengketa. Kemudian dilajutkan dengan menganalisis data yang sudah ada dan selanjutnya dilakukan penyusunan rekomendasi guna penyelesaian kasus.

Penanganan Kasus

Penanganan kasus sengketa lahan oleh Badan Pertanahan Nasional yang sudah diterima melalui proses penyampaian atau pengaduan akan dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni pengelolaan data pengaduan dengan melakukan penelitian dan investigasi lapangan. Kedua akan dilakukan penyelenggaraan gelar kasus atau penyampaian berita acara. Ketiga akan dilakukan analisis dan penyusunan pengolahan data. Dan yang terakhir akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan kasus. Namun jika suatu kasus sengketa lahan dianggap strategis, maka akan dibentuk tim penganganan kasus potensi konflik strategis.

Penyelesainan Kasus

Adapun penyelesaian kasus sengketa lahan terbagi menjadi dua jalur, yakni penyelesaian melalui jalur hukum dengan menempuh pengadilan dan yang kedua adalah melalui proses mediasi.

Dalam prosesnya, pengaduan dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi kantor BPN setempat dan juga dapat melalui website BPN. Dibutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memproses pengaduan yang disampaikan kepada BPN secara langsung maupun online.

BACA JUGA:
Biaya Yang Sering Tak Diperhitungkan Saat Membeli Hunian
Memahami Prosedur Pembelian Lahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *