Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hasil Warisan

sertifikat1

Sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah atau properti lain, keberadaan sertifikat tanah merupakan hal yang mutlak. Namun tidak semua orang paham bahwa keberadaan sertifikat tanah serta surat kelengkapan lain penting adanya.

Hal ini sering dijumpai oleh pemilik tanah yang mendapatkan properti dari keluarga atau hasil warisan. Pemilik tanah pada zaman dahulu biasanya hanya memiliki bukti legalitas berupa akta jual beli saja, dan bahkan ada yang hanya berupa kuitansi saja.

Jika Anda merupakan salah satu yang mendapatkan tanah warisan tanpa adanya sertifikat tanah yang lengkap, maka Anda perlu segera mengurus surat-surat tersebut. Simak langkah mengurus sertifikat tanah hasil warisan berikut ini.

Siapkan Dokumen

Untuk dapat mengurus sertifikat, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), fotocopy girik, kartu identitas berupa KTP dan KK, serta SPPT PBB terakhir. Anda juga harus memiliki dokumen yang disiapkan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah waris dan tidak dalam sengketa.

Kunjungi Kantor BPN

Jika semua dokumen sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor badan pertanahan terdekat untuk membeli formulir pendaftaran. Anda akan memperoleh dua map, berwarna kuning dan biru. Anda juga harus membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur tanah. Jika proses pengukuran tanah sudah dilakukan, maka Surat Ukur akan ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan BPN.

Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Tahapan selanjutnya yang akan dilalui yakni penelitian terhadap tanah yang dilakukan oleh petugas dan lurah setempat. Data hasul yuridis akan selesai dalam 60 hari setelah penelitian dilakukan. Setelah itu Anda hanya perlu menunggu proses penerbitan sertifikat tanah. SK akan keluar dan Anda akan mendapat Sertifikat Hak Milik.

BACA JUGA:
4 Ide Menarik Desain Dapur Outdoor
Langkah Membuat Pagar Hidup Untuk Hunian Bergaya Minimalis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *