Tahap Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

sertifikat

Sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan tanah. Oleh karena itu Anda harus menjaga dan menyimpan sertfikat ini dengan baik. Namun bagaimana jika karena satu dan lain hal sertifikat tanah tersebut hilang?

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No 24. Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa jika sertifikat tanah hilang, maka pemilik dapat mengajukan permohonan agar sertifikat baru dapat diterbitkan. Simak langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini.
Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat laporan kehilangan sertifikat tanah kepada pihak yang berwenang, yakni kepolisian. Saat membuat laporan kehilangan, maka Anda akan diminta menyebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama pemilik tanah tersebut.
Memblokir Sertifikat Tanah
Proses pembuatan BAP di kepolisian biasanya memakan waktu yang cukup lama, jadi sebaiknya sebelum BAP dikeluarkan, Anda dapat mengirim surat permohonan blokir sertifikat tanah ke Kantor BPN terdekat. Untuk mengajukan pemblokiran, Anda perlu membawa beberapa dokumen seperti fotocopy sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. Dengan melakukan pemblokiran, maka tidak akan ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah tersebut.
Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
Untuk mengurus penggantian sertifikat tanah, Anda perlu mendatangi kantor BPN dengan membawa beberapa dokumen, yakni:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Di kantor BPN Anda juga akan mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani dan dibubuhi materai.
Pengambilan Sumpah
Pihak BPN juga akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di depan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang bersangkutan.
Pengumuman di Media Cetak
Tahap selanjutnya yakni pengumaman berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah di media cetak. Pengumuman ini dilakukan oleh pihak BPN dengan maksud untuk memberi waktu dan kesempatan jika ada pihak yang merasa keberatan atau melakukan gugatan atas penggantian sertifikat tanah tersebut. Namun biaya pengumuman ini dibebankan pada pemohon, besarnya sekitar Rp 850 ribu.
Pengukuran Ulang Tanah
Jika tidak ada yang melakukan gugatan atau merasa keberatan, maka langkah selanjutnya yakni pengukuran ulang tanah. Petugas dari BPN akan datang ke lokasi dan mengukur kembali tanah dan mencatat jika ada perubahan kondisi fisik tanah dan bangunan saat ini.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Setelah semua proses di atas selesai, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Untuk menerbitkan kembali sertifikat tanah yang hilang, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *