Perhatikan Hal Ini Saat Tentukan Jangka Waktu KPR

KPR-Syariah

Untuk dapat membeli rumah maupun apartemen impian, kini tidak sedikit orang yang memanfaatkan fasilitas KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. KPR dianggap cara yang mudah dan ringan untuk dapat memiliki rumah di saat harga rumah kian naik.

Meskipun tampaknya ringan, namun Anda perlu cermat saat memiliki produk dan skema KPR agar nantinya KPR tidak menjadi beban bagi kondisi finansial keluarga. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan yakni menentukan jangka waktu KPR. Untuk dapat menentukan jangka waktu yang tepat, simak beberapa hal berikut.

Usia

Usia menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh bank penyedia KPR. Usia maksimal yang ditetapkan bank biasanya mulai dari 55 tahun hingga 65 tahun. Jika Anda ingin mengambil tenor yang panjang seperti 20 tahun, maka sebaiknya Anda mengajukan KPR sebelum memasuki usia 40 tahun.

Rencana Keuangan Masa Depan

Memiliki perencanaan yang baik untuk masa depan, terutama perencanaan keuangan juga menjadi salah satu hal yang mempengaruhi penentuan jangka waktu KPR. Pasalnya seiring berjalannya waktu maka akan ada banyak biaya yang muncul, misalnya biaya pernikahan, melahirkan, tabungan anak, dan sebagainya. Jika dalam waktu tertentu Anda akan membutuhkan dana besar, maka sebaiknya pilih jangka waktu KPR yang lebih panjang.

Pekerjaan

Pekerjaan juga mempengaruhi jenis jangka waktu KPR yang dapat Anda ajukan. Jika Anda merupakan karyawan tetap, maka Anda dapat megambil tenor yang lebih panjang agar lebih ringan. Namun jika Anda merupakan karyawan lepas dengan bonus besar, maka pilih KPR dengan tenor yang lebih pendek agar Anda tidak terlalu lama berhutang.

Utang-Utang Lain

Membeli rumah secara KPR merupakan tanggung jawab besar yang akan berjalan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu jika Anda masih memiliki hutang lainnya, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu sebelum Anda mengajukan KPR agar tidak menambah beban keuangan keluarga.

BACA JUGA:
Tips Membangun Rumah Dengan Dana Terbatas
Tahap Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *