Pengertian & Fungsi Akta Jual Beli

sertifikat1

Akta Jual Beli atau AJB merupakan salah satu dokumen kepemilikan properti yang penting. Sebagai bukti adanya proses peralihan hak atas properti yang dijual oleh pemilik kepada pembeli, AJB merupakan salah satu akta otentik atau dokumen.

AJB sendiri dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT juga harus diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Untuk menerbitkan AJB setelah proses jual beli properti dilakukan, ada beberapa syarat serta tahap pembuatan yang harus dilalui. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun beberapa syarat yang haus dipenuhi sebelum membuat AJB yakni pajak penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final, serta pajak pembeli yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya nilai PPh final yakni 2,5% dari nilai perolehan hak, sedangkan besarnya BPTHB yakni 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi NPOPTKP.

Proses pengurusan AJB harus dihadiri kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli dengan menghadirkan minimal dua orang sebagai saksi. Akta AJB sendiri nantinya akan ada dua lembar yang akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan sebagai salah satu syarat Balik Nama, dan satu lagi disimpan oleh PPAT. Pihak penjual maupun pembeli akan mendapatkan salinannya saja.

BACA JUGA:
Inspirasi Desain Kamar Mandi Mungil
Bangun Suasana Hangat Dengan Desain Dapur Tradisional

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *