Lakukan Hal Ini Jika Pengembang Tak Tepati Janji

regulasi

Berhasil mewujudkan impian untuk memiliki hunian tentu menjadi hal yang membahagiakan. Namun kebahagiaan tersebut dapat dengan mudah menguap jika pengembang properti yang Anda percaya ternyata tidak menepati janji.

Salah satu contoh kasus yang sering ditemui adalah spesifikasi hunian yang Anda peroleh tidak sesuai dengan isi brosur yang ditawarkan pada Anda. Contoh lain seperti pengembang menjanjikan adanya fasilitas umum seperti kolam renang dan taman bermain, namun setelah ditunggu lebih dari satu tahun, fasilitas tersebut tidak pernah dibangun.

Lantas apa yang dapat Anda lakukan jika menemukan pengembang properti yang tidak menepati janji seperti itu? Berikut hal-hal yang harus diketahui dan dapat Anda lakukan.

Jika Tidak Menyediakan Fasilitas Perumahan

Para penghuni kompleks perumahan pada dasarnya merupakan konsumen akhir dari sebuah produk barang maupun jasa, sehingga mendapatkan perlindungan hukum seperti tercantum pada UU Perlindungan Konsumen. Jika pengembang tidak melaksanakan seperti apa yang sudah mereka iklankan dalam brosur penawaran, maka penghuni kompleks perumahan sebagai konsumen dapat mengajukan gugatan class action.

Apabila pengembang terbukti tidak melakukan kewajiban membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial, maka ancaman hukumannya dapat berupa denda hingga Rp 2 miliar atau kurungan penjara selama 5 tahun.

Jika Spesifikasi Rumah Tidak Sesuai Konsep

Masalah ini jamak ditemui para konsumen, yakni kondisi hunian yang tidak sesuai dengan konsep awal yang dijanjikan. Seringnya pasal-pasal yang tercantum dalam PPJB (Pengikat Perjanjian Jual Beli) lebih banyak menguntungkan pihak developer daripada pihak konsumen.

Misalnya jika konsumen terlambat melakukan pembayaran DP maka akan ada denda yang harus dibayar oleh konsumen. Namun jika developer yang tidak menepati janji, yang diterima konsumen bukan kompensasi melainkan seribu satu alasan saja.

Jika Anda juga sedang menghadapi kendala yang sama, maka ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan. Pertama berikan somasi kepada pihak pengembang, jika tidak ada itikad baik untuk menanggapi somasi tersebut, langkah selanjutnya daoat Anda ambil yakni dengan melapor ke asosiasi hingga Kementerian Perumahan Rakyat sebagai regulator.

BACA JUGA:
Trik Mudah Renovasi Hunian Agar Tak Bebani Keuangan
Hindari Melakukan Hal Berikut Pada Hunian Tua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *