4 Hal Yang Wajib Dipenuhi Saat Membuat Sertifikat

sertifikat1

Adanya dokumen resmi merupakan salah satu bukti kepemilikan yang sah atas properti, baik rumah, tanah, maupun apartemen. Bukti kepemilikan paling kuat untuk sebuah properti adalah Sertifikat Hak Milik.

Namun hal ini pun tidak mutlak jika terdapat tuntutan dari pihak lain yang membuat sertifikat tersebut akhirnya cacat hukum dan batal. Agar hal ini tidak terjadi, Ada beberapa poin penting yang harus ada saat Anda membuat sertifikat. Simak penjelasannya berikut ini.

Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah

Status ini berkaitan dengan asal usul tanah, dari mana tanah tersebut diperoleh dan bagaimana riwayat kepemilikannya. Apakah tanah tersebut diperoleh melalui proses jual-beli, atau tukar menukar, hibah, atau bahkan merupakan warisan.

Identitas Pemegang Hak

Identitas Pemegang Hak sangat penting karena ini merupakan kepastian subyektif untuk memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Selain itu identitas pemegang hak juga perlu ada untuk memastikan apakah sang pemilik mendapatkan tanah tersebut secara sah.

Letak & Luas Tanah

Letak dan luas tanah adalah kepastian objektif. Hal ini berkaitan dengan bentuk surat ukur/gambar situasi yang menjadi penentu letak, batas, bentuk, dan luas pasti tanah tersebut. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atas tanah tertentu.

Prosedur Penerbitan

Prosedur penerbitan sertifikat tanah harus memenuhi azas pembeli sitas. Untuk memenuhi hal ini, sebelum penerbitan disahkan, harus dibuat pengumuman pada kantor kelurahan atau pertanahan setempat mengenai permohonan hak atas tanah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan atas pengajuan tersebut.

BACA JUGA:
Tips Penting Beli Apartemen Secara Kredit Part II
Tips Penting Beli Apartemen Secara Kredit Part I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *