Membagi Properti Pasca Perceraian

cerai

Setiap pasangan yang telah menikah tentu ingin hubungan yang dijalin berjalan dengan awet dan bahagia. Namun tidak jarang, pasangan harus menghadapi hal terberat dalam rumah tangga mereka dan terpaksa menempuh perceraian sebagai jalan terakhir.

Jika sudah demikian, maka kedua belah pihak tentu ingin yang terbaik bagi dirinya dan pasangannya, termasuk dalam hal membagi properti yang dimiliki. Sebagian pasangan sudah menentukan bagaimana pembagian harga harus dilakukan jika perceraian terjadi, namun sebagian lagi tidak memiliki perencanaan hingga sejauh itu.

Jika Anda terpaksa harus bercerai dan membagi harta bersama, maka ada beberapa metode pembagian yang dapat dipilih. Simak penjelasannya berikut ini.

Jual & Bagi Rata

Metode pertama ini adalah metode yang paling banyak dipilih oleh pasangan yang harus bercerai, yakni dengan menjual aset yang dimiliki kemudian membagi rata hasilnya. Cara ini dinilai sebagai cara sederhana yang efektif tanpa harus membebankan hutang kepada kedua belah pihak. Namun sayangnya jika properti dijual secara terburu-buru, maka nilainya tentu tidak akan setinggi yang diharapkan.

Membeli Sebagian Nilai Properti

Tidak sedikit pasangan yang memutuskan untuk tetap tinggal di rumah atau apartemen yang dimiliki bersama pasangan karena satu dan lain hal. Jika seperti ini, maka solusinya yakni pihak yang tetap tinggal harus membeli sebagian nilai properti. Nilai properti pun harus ditentukan secara profesional dan dapat diterima secara rasional oleh kedua belah pihak.

Dihibahkan ke Anak

Sebagian pasangan yang bercerai memilih untuk menghibahkan properti yang dimiliki kepada anak. Dengan menghibahkan pada anak, maka sertifikat rumah atau apartemen akan dibaliknama menjadi nama anak. Jika anak masih pada usia di bawah umur, maka penandatanganan dokumen akan dilakukan oleh wali.

BACA JUGA:
Memilih Lokasi Investasi Properti Terbaik
Pertimbangkan Hal Ini Saat Akan Beli Hunian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *