Siapkan Biaya Wajib Ini Saat Beli Apartemen

biaya

Apartemen menjadi hunian yang banyak dipilih masyarakat urban karena dinilai memiliki banyak kelebihan, mulai dari lokasi yang strategis, fasilitas yang lengkap, hingga kemudahan lainnya. Sama seperti membeli rumah, saat membeli apartemen Anda juga harus menyiapkan dana tambahan.

Dana tambahan ini digunakan untuk membayar beberapa biaya wajib. Biaya apa saja yang wajib dibayar saat membeli hunian vertikal? Simak penjelasannya berikut ini.

PPN

Biaya pertama yakni Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Besarnya PPN yakni 10% dari harga jual. Pembayaran biasanya dilakukan melalui developer. Developer juga lah yang akan melaporkan pembayaran pajak tersebut.

BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikenakan pada semua transaksi apartemen, baik apartemen baru maupun lama. Biaya ini besarnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP.

PPnBM

Jika properti yang Anda beli nilainya lebih dari Rp 2 miliar, maka akan dikenakan PPnBM. Namun pajak barang mewah ini hanya dikenakan jika Anda membeli apartemen dari pihak developer, bukan dari perseorangan. Besarnya PPnBM adalah 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi.

AJB & BBN

Biaya terakhir yang wajib dibayar saat membeli apartemen adalah AJB (akta jual-beli) dan BBN (biaya balik nama). Pembayaran AJB dan BBN dilakukan dalam satu paket dan besarnya sekitar 1% dari harga apartemen.

BACA JUGA:
Membagi Properti Pasca Perceraian
Memilih Lokasi Investasi Properti Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *