Menghindari Bujuk Rayu Pengembang Nakal

ilustrasi pengembang properti

Dalam membeli properti, baik rumah maupun apartemen harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Selain nilai transaksinya yang besar, kehati-hatian dalam membeli properti perlu dilakukan agar Anda tidak terjebak oleh bujuk rayu pengembang nakal yang berpotensi merugikan.

Pasalnya dari data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), setengah dari pengaduan yang masuk mulai dari September 2017 hingga saat ini merupakan masalah terkait perumahan. Masalah yang diadukan biasanya terkait perselisihan yang disebabkan ketidaksesuaian janji pengembang dengan yang terjadi.

Dengan banyaknya pengaduan terkait perumahan, sangat penting bagi konsumen untuk teliti saat membeli properti di proyek tertentu, Memastikan legalitas serta kelengkapan perizinan adalah hal wajib yang harus dilakukan.

Tidak sedikit pengembang yang mulai menawarkan unit perumahan atau apartemen meskipun IMB belum dikantongi. Seperti yang terjadi pada konsumen di Pulau D, salah satu dari 17 pulau buatan dari proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Para konsumen yang sudah terlanjur membeli dan mencicil sejak tahun 2013 harus kehilangan uang mereka karena proyek reklamasi yang saat ini dihentikan. Pengembang menolak mengembalikan uang tersebut karena penghentian proyek reklamasi dianggap sebagai force majeur.

Untuk menghindari hal ini terjadi pada Anda, saat membeli properti sebaiknya pilih rumah atau apartemen yang sudah jadi. Dengan demikian lokasi serta bangunan pun sudah jelas dan dapat diperiksa dengan mudah. Selain itu Anda juga perlu memastikan sertifikatnya dengan lebih mudah.

BACA JUGA:
Super Murah! Rumah Di Banten Ini Cuma Rp 50 Jutaan
Siapkan Diri Sebelum Beli Hunian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *