WNI Bisa Ajukan KPR Meski Tinggal Di Luar Negeri

membeli properti

Properti merupakan bentuk investasi yang banyak dipilih karena dianggap aman dan menguntungkan. Harga properti yang cenderung naik membuat properti menjadi salah satu bentuk investasi yang tidak hanya aman tetapi juga menjanjikan.

Saat ini tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli hunian. Hunian tersebut dibeli baik untuk ditempati sendiri maupun sebagai investasi.

Lantas bagaimana jika WNI tinggal di luar negeri ingin membeli properti seperti rumah atau apartemen di Indonesia? Apakah mereka masih dapat memperoleh fasilitas KPR untuk membeli properti.

Menurut peraturan perbankan di Indonesia, selama masih berstatus sebagai WNI, maka mereka dapat memanfaatkan fasilitas KPR untuk membeli rumah sebagai investasi. Namun mereka juga harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank penyedia KPR.

Ketentuan dan persyaratan yang diajukan pun secara umum tidak jauh berbeda, seperti fotokopi KTP Suami/Istri,fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah, fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pas foto Suami/Istri ukuran 3×4, copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli, copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir, slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan), dan Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan).

BACA JUGA:
Hasil Survei BI Tunjukkan Harga Properti Naik
Rumah Terkecil Di Dunia Ukurannya Mirip Peti Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *