Memahami Skema Pembiayaan Hunian Secara Syariah

kpr

Selain oleh bank-bank swasta maupun negeri, ada banyak pilihan produk KPR yang juga ditawarkan oleh bank syariah atau biasa disebut KPR iB yakni Kredit Pemilikan Rumah Islamic Banking.

Berbeda dengan KPR konvensional yang menganut prinsip peminjaman uang , KPR iB menganut konsep transaksi jual beli dalam membiayai pembelian rumah. Prinsip transaksi jual beli tersebut pun dituangkan dalam bentuk akan yang berbeda-beda.

Bentuk akad pertama yakni murabahah (jual beli). Akad murabahah merupakan bentuk akad paling sederhana yakni seperti penerapan sistem bunga flat pada kredit konvensional. Margin yang ditetapkan biasanya disepakati hingga masa angsuran selesai. Semakin rendah margin yang ditetapkan maka biasanya semakin pendek pula tenornya.

Bentuk akad kedua yakni akad IMBT. Akad IMBT menganut prinsip kontrak sewa-hibah. Besar cicilan merupakan harga rumah ditambah dengan ujrah atau margin sewa. Akad IMBT memberikan tenor yang lebih panjang sehingga besar cicilan pun bisa lebih rendah tergantung dengan besarnya uang muka sewa serta harga rumah.

Bentuk akad yang ketiga yakni akad MMQ yang juga memiliki unsur sewa menyewa. Berbeda dengan akad IMBT, rumah yang dibeli dengan akad MMQ sebelum masa angsuran selesai merupakan rumah milik bersama. Besaran ujrah juga lebih fleksibel dan periode pembiayaan pun bisa lebih panjang.

BACA JUGA:
Tips Beli Rumah Untuk Milenial Dari Developer
Apartemen Vasanta Innopark Tawarkan Unit Simpel & Fungsional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *