Simak Syarat Ajukan Bantuan Bedah Rumah Dari Pemerintah

membangun-rumah

Selain menyediakan perumahan murah, dalam program Satu Juta Rumah yang dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo juga menyediakan program bantuan bedah rumah untuk kriteria rumah yang tidak layak huni.

Melalui program bertajuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah berupaya mengatasi kesenjangan hunian dengan merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). BSPS ini merupakan program bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bantuan ini meliputi perbaikan atap, lantai, dan juga dinding rumah untuk memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan juga kenyamanan bagi penghuninya. Program ini menggunakan APBN dan juga dari Bank Dunia. Akan ada 30.000 unit rumah yang mendapat bantuan renovasi pada tahun 2017 ini.

Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, ada beberapa ketentuan dan juga syarat yang berlaku, yakni:

1. WNI yang sudah berkeluarga
2. Memiliki atau mengasau tanah namun belum memiliki rumah
3. Memiliki/menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
4. Belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah
5. Berpengasilan upah minimum provinsi setempat
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
7. Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS
8. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS

BACA JUGA:
Mengintip Isi Mansion Mewah Seharga Setengah Triliun Rupiah
Inspirasi Desain Apartemen Mikro oleh Arsitek asal London, CIAO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *