Memahami Perbedaan Tiga Jenis Pembiayaan KPR Syariah

kpr

Untuk memiliki sebuah hunian, baik rumah maupun apartemen, metode KPR adalah pilihan yang paling mudah karena biaya yang ringan. Namun terkadang bagi seorang muslim, sistem KPR konvensional dianggap kurang ideal karena dapat mengandung riba yang diharamkan dalam agama Islam.

Oleh karena itu pilihan untuk KPR dari bank Syariah menjadi salah satu opsi yang lebih diperhatikan. Perbedaan KPR konvensional dan KPR Syariah yakni pada KPR konvensional Bank meminjamkan uang pada konsumen dan kemudian dialihkan pada developer. Sedangkan KPR Syariah bank membeli properti pada developer dan kemudian menjualnya pada konsumen.

Pada KPR Konvensional nilai cicilan dapat berubah sesuai dengan naik turunnya suku bunga, sedangkan pada KPR Syariah nilai cicilan bersifat tetap karena sudah ditetapkan dan disepakati dari awal. KPR Syariah pun memiliki tiga jenis pembiayaan yang memiliki perbedaan dan konsekuensi masing-masing. Berikut penjelasannya.

Murabahah

Murabahah adalah transaksi jual beli dengan metode pembayaran yang bisa ditangguhkan. Dalam arti konsumen dapat melakukan cicilan secara berkala atau ditangguhkan kemudian dilunasi pada akhir periode. Melalui metode ini, pihak pembeli berhak mengetahui harga pokok objek penjualan dari pihak penjual. Dengan demikian pihak pembeli dan penjual kemudian daoat melakukan tawar menawar harga.

Istishna

Istishna adalah transaksi jual beli dengan metode pesanan. Dalam hal ini pihak pembeli dapat memesan suatu barang untuk dibuatkan, dan pembayaran dapat dilakukan secara lunas atau bertahap dalam jangka waktu yang sudah ditentukan bersama. Metode ini sangat sesuai bagi pembeli perumahan secara indent.

IMBT (Ijarah Muntanhia Bittamlik) Atau Sewa Beli (Leasing Syariah)

Istilah IMBT atau Leasing Syariah yakni kegiatan sewa yang disertai jual beli dan dapat menyebabkan perpindahan kepemilikan barang dari penjual yang menyewakan kepada pembeli yang menyewa. Ketentuannya dengan penyewa membayar angsuran tertentu dalam waktu yang telah disepakati.

Apabila penyewa sudah menyempurnakan pembayaran sewa dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka hak kepemilikan akan berpindah dari pemilik kepada penyewa. Namun jika penyewa tidak dapat membayar sewa sesuai kesepakatan maka akad akan batal dan barang kembali pada pemilik.

BACA JUGA:
Trik Untuk Mengatasi Ruangan Lembab
Usir 5 Keraguan Ini Saat Akan Membeli Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *