Simak Syarat Beli Rumah DP Rp 0 Dari Anies-Sandi

rumahh

Menyediakan rumah murah bagi warga Ibukota merupakan salah satu hal yang dijanjikan oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat kampanye berlangsung. Untuk memenuhi janji tersebut, Anies dan Sandi telah meluncurkan program rumah DP Rp 0.

Setelah groundbreaking berlangsung beberapa waktu lalu, Pemprov DKI baru-baru ini meluncurkan buku saku terkait program tersebut. Buku saku ini berisi tentang latar belakang, landasan hukum, serta aturan dan syarat yang diajukan untuk dapat membeli rumah DP Rp 0.

Jika Anda merupakan warga ibukota dan tertarik untuk membeli rumah melalui program ini, maka simak persyaratan untuk dapat mengikuti program Rumah DP Rp 0 berikut ini.

1. Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Jakarta.

2. Memiliki fotocopy e-KTP DKI Jakarta, dan dikeluarkan pada tahun 2013 atau sebelumnya.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Berusia minimal 21 tahun atau sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah baik berupa pemilikan rumah dari pusat maupun daerah.

7. Dapat menunjukkan bukti masa kerja minimal satu tahun

8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak boleh lebih dari batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (Rp 7 juta).

Hal-hal di atas adalah 10 persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk dapat bergabung pada program Rumah DP Rp 0. Jika syarat sudah terpenuhi maka Anda dapat melakukan proses lanjutan untuk membeli rumah.

BACA JUGA:
Tips Membeli Perabot Untuk Isi Apartemen Baru
Daftar Apartemen di New York Dengan Fasilitas Super Mewah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *